Selamat Datang di
TAX CONSULTAN/ Management TAX ARASHI & ASSOCIATES
Anggota Gratis
TAX CONSULTAN/ Management TAX ARASHI & ASSOCIATES
Indonesia
Indonesia
Kontak Perusahaan | ||
---|---|---|
Nama: | Tn. aras islami [Pemilik/Pengusaha] | |
E-mail: | ||
Nomor Ponsel: | ||
Nomor Telpon: | ||
Alamat: | JLn asmarandana, no 56 turangga ,buah batu Bandung, Indonesia bandung 40132, Jawa Barat Indonesia | |
Rata-rata Tinjauan Pemakai | Tidak ada ulasan untuk perusahaan ini - Menulis tinjauan | |
Tanggal Bergabung: | 24 May. 2023 | |
Terakhir Diperbarui: | 9 May. 2011 | |
Sifat Dasar Usaha: | Jasa dari kategori Layanan Bisnis | |
Ingin menghubungi perusahaan ini?
| ||
Masukan ke Perusahaan Rekanan | ||
Kenalkan ke teman Anda | ||
Penjelasan Ringkas | ||
KANTOR CONSULTAN PAJAK & AKUNTAN SERVICE ( TAX CONSULTAN & ACCOUNTING SERVICE) ARAS ISLAMI & ASSOCIATES Telp : 022-913-910-28 / 0857-6004-5353 Email : arastaxconsultan@ yahoo.com JLn asmarandana, no 56 turangga , buah batu Bandung, Indonesia About profile company Kami adalah konsultan pajak, Accounting service yang sudah berpengalaman menangani baik orang pribadi dan berbagai jenis perusahaan dengan skala kecil dan menengah. SDM kami adalah komunitas tenaga muda profesional yang merupakan alumni Universitas terkemuka di Indonesia, dan memeliki dedikasi , ketelitian , kecermatan , dan kedisiplinan yang baik. dengan sebuah integritas, sikap profesionalisme serta sertifikasi konsultan pajak maka kami mendirikan Tax Consulting Service untuk memberikan layanan yang terbaik bagi para klien kami. Jasa kami meliputi Konsultan Pajak ( Badan / Pribadi ) , PPN, PPH PASAL 21, 22, 23, 24, 25, 26, 15, 29 BAIK MASA/ BULANAN/ TAHUNAN. Audit Pajak, Accounting Service ( Penyusunan Laporan Keuangan ) , dan penghitungan serta penyelesaian sengketa pajak BPHTB/ PBB. Kami siap menjadi solusi bagi permasalahan pajak perusahaan Anda , menjadi parthner yang terbaik dan memberikan kenyamanan dalam berkonsultasi. JASA LAYANAN Jasa layanan ( Services) untuk memenuhi kebutuhan masalah para pelanggan ( Client) dengan 2 ( dua) kategori, yaitu Pajak ( Taxation) , Menejemen biaya atas pajak ( cost management Taxion) dan Akuntansi ( Accounting) . Our Vision - Pelayanan secara professional - Kinerja cermat, cepat , tepat - Memberikan kenyaman dalam berkonsultasi Our Mission - Memberikan manfaat bagi wajib pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai ketentuan perpajakan.serta mendapatkan keadilan dalam keputusan pajak. 1. TAXATION SERVICE 1. Tax Administration Services Memenuhi kelengkapan administrasi perpajakan sesuai dengan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ( UU KUP) . Meliputi : permohonan NPWP Pusat maupun Cabang, Surat Pengukuhan PKP, pindah alamat KPP Domisili atau Lokasi Usaha , Surat Keterangan Bebas Pajak, Sentralisasi PPN, dan lainnya. b. Tax Consultation Services Memberikan konsultasi pajak baik lisan ( sesuai dengan perjanjian) maupun tertulis, memberikan solusi yang tepat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan terkait ( termasuk copy peraturan) . c. Tax Compliance Services Pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk menghitung, menyiapkan dan menyetorkan pajak terutang ke Kas Negara, serta melaporkannya ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar baik Masa Pajak ( SPT Masa) maupun Tahun Pajak ( SPT Tahunan) . d. Tax Management Planning and Saving Menyusun perencanaan dibidang perpajakan dan mengefisiensikan beban pajak dalam kegiatan usaha, pekerjaan bebas dan management biaya terhadap perpajakan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. e. Tax Due Diligence Review Mereview dan menganalisa laporan keuangan wajib pajak ditinjau dari aspek perpajakan, serta menghitung pajak yang terutang dari hasil temuan ( tax exposure) . f. Tax Assessment Assistance Mendampingi proses pemeriksaan sampai selesai, termasuk memberikan penjelasan atas hasil temuan pemeriksa sampai mendapatkan hasil berupa Surat Ketetapan Pajak ( SKP) . g. Tax Audit Melakukan prosedur pemeriksaan sebelum dilakukan oleh pihak Kantor Pelayanan Pajak setempat, atas laporan keuangan yang disusun oleh wajib pajak termasuk memverifikasi dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan memberikan penjelasan dan saran yang diperlukan. h. Tax Objection Mendampingi proses keberatan sampai selesai, termasuk menyiapkan surat keberatan, memberikan penjelasan kepada fiskus sampai mendapatkan hasil putusan berupa Surat Keputusan Keberatan. 1. Tax Appeal Mendampingi klien proses banding sebagai konsultan pajak di Pengadilan Pajak sampai selesai, termasuk menyiapkan surat banding dan bantahan, memberikan penjelasan kepada Majelis Hakim, sampai mendapatkan hasil berupa Putusan Banding. j. Tax Refund ( TR / Restitution) Mendampingi proses restitusi pajak yang merupakan hak wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sampai mendapatkan hasil berupa surat perintah pembayaran kelebihan pajak. k. Tax System and Procedure Design Menyusun sistem dan prosedur perpajakan sesuai dengan jenis usaha dan kebutuhan wajib pajak. 2. ACCOUNTING SERVICE 1. General Book Keeping Menyusun buku besar ( general ledger) atas transaksi usaha dengan Accrual Basis atau Cash Basis sesuai dengan taat azas, konsisten dan lazim, sampai dengan laporan posisi keuangan periode tertentu. 1. Accounting Assistance and Supervision Memberikan supervisi dan asistensi dalam bidang Akuntansi sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia. 1. Accounting and Administration System Menyusun sistem prosedur Administrasi dan Akuntansi sesuai dengan jenis usaha dan kebijakan manajemen yang akan diterapkan oleh pihak Perusahaan. 1. Internal Audit Melakukan pemeriksaan laporan keuangan perusahaan sesuai dengan Standar Pemeriksaan Laporan Keuangan dalam satu periode transaksi tanpa adanya pendapat Akuntan external. | ||
|
Anda mendapat [3] permintaan baru.![]() Depan - Penawaran Dagang - Daftar Produk - Daftar Permintaan - Daftar Kerjasama - Daftar Perusahaan © 2025 Indotrade.co.id. Hak Cipta Dilindungi Undang-undang. |